Selasa, 10 Mei 2011

Meluruskan Pengelolaan Infaq/Kas Masjid hari ini



Fenomena saat ini, banyak diantara pengurus/takmir Masjid yang tidak tahu tentang pengelolaan dana Kas masjid yang sumbernya dari infak Jamaah masjid dan ternyata masih ada saja takmir/pengurus masjid yang tetap bertahan untuk menyimpan dana kas masjidnya dan tidak segera menyalurkannya untuk ummat yang membutuhkan, takmir/pengurus tadi berdalil bahwa kas masjid untuk persediaan/cadangan dana kalau sewaktu-waktu dibutuhkan. 
          Walaupun alasan takmir/pengurus masjid ini tidak realistis dan wajar (karena jumlahnya terlalu banyak untuk ukuran candangan kas masjid) saya bisa memahami mengapa takmir/pengurus masjid ini memiliki pemahaman demikian. Pemahaman ini ternyata banyak dipegang oleh para takmir/pengurus masjid hari ini, sehingga untuk menjadikan dana kas masjid agar benar-benar optimal dan manfaat untuk ummat, sepertinya membutuhkan “keajaiban”.Untuk itu, jika pemahaman sebagaimana takmir/pengurus masjid di atas masih ada, saya amat yakin ummat kurang mendapatkan manfaat dan perhatian yang serius dari masjidnya, terlebih lagi untuk mewujudkan pengelolaan infaq /kas masjid yang baik, rasanya sangat mustahil untuk direalisasikan.
          Lalu mengapa pemahaman sebagian takmir/pengurus masjid di atas bisa ada? Salah satu faktornya yakni banyak takmir/pengurus masjid hari ini yang memiliki paradigma (cara pandang) yang salah atau kurang tepat terhadap pengelolaan infaq/kas masjidnya, sehingga dari cara pandang yang salah ini berakibat salah pula di dalam menerapkan atau menjalankan pengelolaan kas masjidnya. Adapun beberapa cara pandang yang dianggap keliru diantaranya :
1.    Banyak takmir/pengurus masjid yang masih beranggapan bahwa menyimpan dana (apalagi disimpan di bank) adalah cara yang paling tepat dan aman untuk mengelola kas masjid, sehingga seorang yang diamanahi mengelola dana kas masjid tidak terasa terbebani (karena disimpan di bank), padahal yang terjadi dengan disimpannya dana tersebut (sebagai wujud dari pengelolaan kas masjid hari ini), masjid hanya mendapatkan satu manfaat saja yakni rasa aman semata dan tidak mendapatkan manfaat lainnya semisal pemberdayaan ummat di sekitar masjid, kalaupun ada manfaat yang bisa dirasakan biasanya tidak sebanding dengan dana yang disimpan di bank tersebut, bahkan dana yang disimpan seringkali terus berkurang sebagai kompensasi atas biaya administrasi selama ditabung di bank.
Selain itu, jika dana kas masjid dimasukkan dalam bank, dan tidak segera disalurkan untuk ummat, siapa yang pada akhirnya memanfaatkan dana tesebut ? Mungkinkah masjid selaku penyimpan bisa memanfaatkan dana atau ummat sekitar masjid bisa mendapatkan manfaatnya ?Jawabannya jelas tidak, paling-paling masjid hanya akan mendapatkan bagi hasil semata dari pihak bank yang besarnya cenderung sangat kecil
Lalu siapa yang memanfaatkan dana kas masjid kita, jika disimpan di bank ? Pemanfaatan dana kas masjid yang telah ditabungkan ke bank tentu menjadi tanggungjawab dan kewenangan pihak bank untuk mengelolanya dan semua terserah dengan bank tersebut.
Padahal dana yang telah masuk di bank akan dikelola sebagai dana investasi (pihak bank tidak tahu/tidak mau tahu asal dana tersebut, dari dana infaq atau kas masjid, yang penting ada yang menjadi nasabah), sehingga siapapun yang akan memanfaatkan dana bank akan dikenakan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pengelolaan dana bisnis, salah satu ketentuan yang sudah lazim dilakukan, yakni bahwa siapapun yang mengajukan pinjaman dana usaha ke bank diharuskan mempunyai jaminan pada bank yang besarnya minimal sebanding dengan dana yang dipinjam.
Contoh yang mudah dipahami, yakni jika ada 10 orang masing-masing menabung di bank sebesar Rp. 1 juta rupiah, maka total tabungan dari 10 orang tersebut adalah Rp. 10 juta rupiah. Kira-kira mungkinkah salah seorang dari 10 orang tadi, yang masing-masing hanya memiliki tabungan sebesar Rp 1 juta rupiah bisa mengajukan pinjaman dengan nominal Rp. 5 juta rupiah, sedangkan dia tidak memiliki jaminan sama sekali pada bank ? Jawabannya sudah pasti tidak mungkin. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak punya tabungan di bank sama sekali,  tapi dirinya memiliki jaminan sertifikat rumah, kemudian orang tersebut mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 10 juta pada bank, mungkinkah pihak bank akan memberikan pinjaman ? Jawabannya sangat mungkin sekali. Mengapa ? Karena pihak bank hanya berorientasi pada keuntungan dan keamanan dananya. Maka jangan heran dari penggambaran di atas ada yang bilang bahwa,  apabila ada orang miskin yang menabung di bank dan tidak punya jaminan, maka orang tadi hanya mendapatkan rasa aman semata, bahkan ada yang berkomentar pula inilah gambaran nyata dari adanya orang-orang miskin memberikan pinjaman dana pada para pengusaha kaya/konglomerat melalui bank. Yang jadi pertanyaan, bagaimana jika dana tersebut adalah infaq/kas masjid kita saat ini yang sedang kita simpan di bank ? Padahal kenyataannya banyak ummat hari ini yang sangat membutuhkan uluran bantuan dari masjidnya?

Inilah salah satu kesalahan fatal pengelolaan infaq/kas masjid kita hari ini yang kurang berpihak pada ummat, tapi justru secara tidak langsung berpihak pada konglomerat kaya, naudzubillah  

2.    Takmir/Pengurus masjid saat ini memandang Infaq/kas masjid layaknya dana bisnis sehingga dalam menyalurkan dana cenderung berpikir untung dan rugi, akibatnya ummat tidak mendapatkan kemudahan dan manfaatnya dari infaq/kas masjid. Bahkan kebanyakan ummat saat ini dalam urusan pinjam-meminjam dana untuk usaha atau keperluan hidup lainnya lebih menggandalkan bank plecet (rentenir) dari pada harus ke pengurus masjid setempat, di bank plecet selain prosedurnya mudah juga tidak rumit sebagaimana di masjid
Dalam pembahasan ini penulis pernah bertemu dengan seorang takmir/pengurus masjid, pengurus tersebut mengatakan bahwa : Kita percumah saja meminjami dana usaha untuk ummat yang membutuhkan dana usaha, karena dana pasti akan macet, lebih baik kita berikan dalam bentuk sembako yang bisa langsung dimanfaatkan. (biasanya diprioritaskan mendapatkan sembako adalah para orang tua yang telah lanjut usia, padahal seringkali orang tua yang telah lanjut usia menjadi tanggungan orang muda yang masih produktif, mengapa tidak pada para pemudanya saja ???), Akibat dari pandangan, produktifitas dan kemampuan kerja tumpul dan sulit untuk mampu mandiri, khususnya bagi para pemuda. Inilah salah satu pandangan bahwa infaq/kas masjid dipandang sebagai dana investasi.
         
          Maka, paradigma ini perlu diluruskan, bahwa infaq/kas masjid harus tetap dipandang sebagai infaq, artinya dana dari sumber infaq tersebut harus segera disalurkan untuk ummat yang membutuhkan dan tidak perlu berpikir untung dan rugi, terlebih lagi diendapkan (karena ini sudah menjadi hak ummat). Dan akan lebih baik lagi jika takmir/pengurus masjid membuat mekanisme penyaluran dana yang baik, misalkan : untuk sosial dana dibatasi Rp. 100 ribu saja, untuk membantu usaha yang telah berjalan dana yang disalurkan sebesar Rp. 300 ribu dan diminta kembali (bagi yang sudah punya usaha mapan dan sangat mungkin untuk mengembalikan dana) dan bagi yang memulai usaha dari nol disiapkan betul dana yang cukup sehingga ummat mampu mandiri dengan sebenarnya.
          Tapi, sayangnya mekanisme penyaluran yang baik belum pernah dibentuk, tapi  para takmir/pengurus masjid sudah terlanjur dihantui dengan dana tidak kembali, padahal bertambahnya dana infaq itu kalau dana tersebut disalurkan untuk ummat yang membutuhkan, semakin banyak yang kita salurkan akan semakin banyak dana yang akan masuk pada kas masjid kita.Insya’ Allah.

Dan perlu dicatat bahwa, dana infaq/kas masjid adalah dana yang seharusnya segera disalurkan semua tanpa harus berpikir untuk dikembalikan, kalaupun berpikir untuk dikembalikan hanya pada pertimbangan asas pemerataan semata dan bukannya malah diendapkan seperti saat ini, wallahu alam.  (Sumber :khoirotunhisan.org)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites