Klaten – JAT Media Center kembali menggelar bedah buku “Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati”, yang merupakan materi eksepsi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir beserta Tim Pengacara Muslim, di Masjid As-Syifa, kompleks Rumah Sakit Islam Klaten, Jum’at pagi (22/4).
Dalam kesempatan kali ini hadir sebagai pembicara Ustadz Mudzakir (Pimpinan Ponpes Al-Islam Solo), Budi Koesmanto (Anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir) dan Nur Ismanto (Praktisi Hukum).
Menurut Nur Ismanto, ada proses kriminalisasi terhadap sosok ustadz ABB. Hal itu dikarenakan terdapatnya berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan JPU terhadap ABB, misalnya uraian dakwaan yang berdasarkan “asumsi” dan fakta yang misterius atas dasar kesaksian seorang Dulmatin yang notabenenya sudah meninggal dunia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menggariskan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan.Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan, dikualisifikasi sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri.Nur juga menambahkan bahwa proses peradilan terhadap ABB merupakan peristiwa “mahal” yang menuntut keberanian majelis hakim untuk berubah pikiran atas penolakan eksepsi ABB, sebagaimana “episode-episode” upaya penahanan ABB sebelumnya atas dugaan keterlibatan aksi-aksi terrorisme di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia menurut Nur Ismanto acapkali digunakan alat kepentingan penguasa.
Hal yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh Budi Koesmanto, salah satu anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya apa yang diyakini ustadz ABB sebagai I’dad (latihan fisik dan persenjataan), yang merupakan perintah dalam syariat Islam tidak bisa dijadikan dasar penahanan ABB, karena dalam undang-undang positif yang berlaku di Indonesia, suatu keyakinan tidak bisa dipidanakan. “Lagipula I’dad kan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini”, tambah Budi.
Sedangkan menurut ustadz Mudzakir, buku “Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati”adalah merupakan tulisan dan pesan seorang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Ulama Mujahid, yang sanggup berjuang walaupun bersendiri dan terkurung di balik jeruji sebagai terdakwa kasus terrorisme.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini cukup menarik perhatian berbagai kalangan umat Islam yang sangat antusias ingin mengetahui isi dari buku ini. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya jama’ah yang mengikuti acara ini hingga selesai. Tercatat hampir 1000 Jama’ah memadati ruangan Masjid. Terlihat juga partisipasi dari berbagai ormas-ormas Islam yang ada di daerah Klaten, Jogja, Solo dan sekitarnya.
Acara kali ini adalah rangkain dari acara “Road Show” bedah buku materi eksepsi ustadz Abu bakar Ba’asyir beserta tim advokatnya yang di gelar di berbagai daerah di Pulau Jawa, setelah sebelumnya diadakan di Jakarta, Ahad (17/4).
Dalam kesempatan kali ini hadir sebagai pembicara Ustadz Mudzakir (Pimpinan Ponpes Al-Islam Solo), Budi Koesmanto (Anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir) dan Nur Ismanto (Praktisi Hukum).
Menurut Nur Ismanto, ada proses kriminalisasi terhadap sosok ustadz ABB. Hal itu dikarenakan terdapatnya berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan JPU terhadap ABB, misalnya uraian dakwaan yang berdasarkan “asumsi” dan fakta yang misterius atas dasar kesaksian seorang Dulmatin yang notabenenya sudah meninggal dunia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menggariskan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan.Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan, dikualisifikasi sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri.Nur juga menambahkan bahwa proses peradilan terhadap ABB merupakan peristiwa “mahal” yang menuntut keberanian majelis hakim untuk berubah pikiran atas penolakan eksepsi ABB, sebagaimana “episode-episode” upaya penahanan ABB sebelumnya atas dugaan keterlibatan aksi-aksi terrorisme di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia menurut Nur Ismanto acapkali digunakan alat kepentingan penguasa.
Hal yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh Budi Koesmanto, salah satu anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya apa yang diyakini ustadz ABB sebagai I’dad (latihan fisik dan persenjataan), yang merupakan perintah dalam syariat Islam tidak bisa dijadikan dasar penahanan ABB, karena dalam undang-undang positif yang berlaku di Indonesia, suatu keyakinan tidak bisa dipidanakan. “Lagipula I’dad kan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini”, tambah Budi.
Sedangkan menurut ustadz Mudzakir, buku “Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati”adalah merupakan tulisan dan pesan seorang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Ulama Mujahid, yang sanggup berjuang walaupun bersendiri dan terkurung di balik jeruji sebagai terdakwa kasus terrorisme.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini cukup menarik perhatian berbagai kalangan umat Islam yang sangat antusias ingin mengetahui isi dari buku ini. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya jama’ah yang mengikuti acara ini hingga selesai. Tercatat hampir 1000 Jama’ah memadati ruangan Masjid. Terlihat juga partisipasi dari berbagai ormas-ormas Islam yang ada di daerah Klaten, Jogja, Solo dan sekitarnya.
Acara kali ini adalah rangkain dari acara “Road Show” bedah buku materi eksepsi ustadz Abu bakar Ba’asyir beserta tim advokatnya yang di gelar di berbagai daerah di Pulau Jawa, setelah sebelumnya diadakan di Jakarta, Ahad (17/4).