Menanggapi penembakan oleh tim Densus 88 terhadap Sigit Qordhowi dan Hendro Sabtu 14 Mei dinihari tadi, ISAC (Islamic Study and Action Center) mengadakan jumpa pers sore ba'da Ashar di Masjid Baitussalam Tipes.
Diketahui, Sigit Qordhowi adalah komandan laskar Tim Hisbah, sedang Hendro adalah salah satu anggotanya. Tim Hisbah adalah gerakan pemuda Islam di kota Solo yang seringkali mengadakan kegiatan Amar Ma'ruf Nahi Munkar seperti operasi kemaksiatan.
Dalam jumpa pers sore tadi ISAC menyesalkan insiden pembunuhan oleh Densus 88 terhadap aktifis Islam.
Dan inilah isi pernyataan sikat ISAC Solo:
Pers Release
ISAC Sesalkan Densus 88 Tembak Mati Komandan Tim Hisbah dan Warga Setempat
Hari ini Densus 88 Anti Teror kembali melakukan pembunuhan 2 orang Laskar Islam Solo dari Team Hisbah yaitu Sigit Qordhowi dan Hendro, serta seorang warga Sangrahan Sukoharjo bernama Nuriman selaku pedagan Angkringan.
Dari hasil Investigasi diperoleh data sebagai berikut:
1. Sigit Qordhowi dan Hendro meninggal ditembak jarak dekat sehingga darah tidak saja berceceran di tanah tapi juga di tembok warga ada sisa bercak darah di ketinggian 3 meteran.
2. Nur Iman berada di selatan TKP, sedangkan Densus berada di utara TKP, Sigit Qordhowi dan Hendro berada di tengah, secara logika sederhana peluru yang menyebabkan meninggalkan Nur Iman dari arah utara.
3. Densus 88 AT telah lama membuntuti yang bersangkutan, mestinya bisa dilumpuhkan dan ditangkap hidup-hidup.
ISAC menilai bahwa operasi yang dilakukan Densus 88 Anti Teror ini sebagai berikut:
1. Densus 88 Anti Teror tidak bisa mengemban misi Polri sebagai penegak hukum. Ia tidak hanya salah sasaran, namun juga gagal membuktikan di pengadilan.
2. Denga pendekatan menembak mati, maka Densus 88 terkesan menutupi kasus serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
3. Kami tidak setuju jika peluru yang menewaskan Nur Iman adalah dari Sigit Qordhowi tanpa ada Uji Balistik independen.
Untuk itu ISAC meminta :
1. Kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus ini secara komprehensif atas dugaan pelanggaran HAM karena telah menghilangkan nyawa seseorang tanpa putusan pengadilan.
2. Kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri supaya menindak tegas Densus 88 Anti Teror yang diduga telah salah tembak terhadap Nur Iman warga Sangrahan.
3. Kepada DPR RI segera mengevaluasi kinerja Densus 88 Anti Teror, supaya hal semacam ini tidak terulang terus-menerus.
Pernyataan dari ISAC ini ditandatangani oleh ketua ISAC M. Kurniawan, S.Ag;SH;MH dan sekretari Endro Sudarsono, S.Pd. [muslimdaily.net]
0 komentar:
Posting Komentar